GELUMBANG, MUARA ENIM — Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud)
Kabupaten Muara Enim menggelar Sosialisasi Pemenuhan Beban Kerja Guru bagi
Kepala Sekolah Dasar dari enam kecamatan yaitu Kecamatan Gelumbang, Sungai
Rotan, Muara Belida, Kelekar, Lembak dan Belida Darat pada Kamis (3/9/2026).
Kegiatan ini bertempat di Gedung PKG SDN 2 Gelumbang.
Sosialisasi ini diselenggarakan sebagai langkah cepat
dalam menindaklanjuti Surat Edaran Bupati Nomor: 800.6.2/825/BKPSDM-3/2026 tentang Kewajiban ASN Masuk Kerja dan Menaati Ketentuan Jam Kerja. Hasil temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait Surat Edaran ini juga tercatat masih banyak guru ASN yang belum memenuhi
ketentuan beban kerja sebesar 37,5 jam per minggu sesuai aturan yang berlaku.
Penjelasan teknis dan mendalam mengenai tata cara pemenuhan beban kerja
serta penyesuaian kurikulum disampaikan oleh Bapak Mberang Udin, S.Pd., M.Pd. Korwil
Kecamatan Belimbing yang juga menjabat sebagai Koordinator Kurikulum Disdikbud
Muara Enim. Beliau menjelaskan dasar hukum serta memaparkan skema pemetaan dan pilihan
jadwal Pemenuhan Beban Kerja Guru di Sekolah, dimana salah satu pilihan
tersebut adalah sistem Full Day School dan penetapan sistem ini tidak dilakukan oleh Dinas tetapi melalui usulan atau pengajuan dari satuan pendidikan dengan pertimbangan sarana ibadah, kantin/ ruang makan memadai, surat persetujuan dari wali murid, dan surat persetujuan dari guru. Kemudian acara dilanjutkan dengan sesi diskusi interaktif, di mana para kepala
sekolah dapat berkonsultasi langsung mengenai kendala Pemenuhan Beban Kerja
Guru jam kerja di sekolah masing-masing.





.jpeg)
Posting Komentar untuk "Menindaklanjuti SE Bupati, Disdikbud Muara Enim Sosialisasikan Pemenuhan Beban Kerja Guru di Gedung PKG SDN 2 Gelumbang"