
Penindakan Terhadap Pertambangan Emas Tanpa Izin di Hutan Lindung Kuansing
Di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), hutan lindung yang seharusnya menjadi pelindung alam kembali menghadapi ancaman dari aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI). Di balik rimbunnya pepohonan, para pelaku diduga melakukan penambangan ilegal yang menyebabkan kerusakan lingkungan. Hal ini mulai dirasakan oleh masyarakat sekitar, terutama dalam bentuk keruhnya air sumur yang biasa digunakan sebagai kebutuhan pokok.
Masyarakat sekitar hutan lindung melaporkan dugaan pencemaran tersebut melalui layanan Call Center Polri 110 pada Senin (6/7/2026) sekitar pukul 12.46 WIB. Laporan tersebut langsung ditangani oleh Piket Pelayanan SPKT Polres Kuansing dan diteruskan kepada Polsek Kuantan Tengah. Respons cepat dari aparat menjadi awal penggerebekan ke kawasan hutan lindung yang berada di jalur masuk melalui SD Koto Sentajo, Kecamatan Sentajo Raya.
Kapolsek Kuantan Tengah AKP Linter Sihaloho menjelaskan bahwa tim gabungan personel Pamapta Polres Kuansing, piket Reskrim, dan Intelkam dikerahkan untuk menindaklanjuti laporan tersebut. "Tim harus menyusuri jalur setapak menuju lokasi yang dilaporkan warga. Lokasi cukup jauh dari jalan aspal dan permukiman," ujar AKP Linter Sihaloho.
Saat tiba di lokasi, suasana telah sepi. Diduga para pelaku lebih dahulu meninggalkan kawasan setelah mengetahui keberadaan aparat. Namun, jejak aktivitas tambang ilegal masih terlihat jelas. Petugas menemukan tujuh unit stingkai, alat apung yang biasa digunakan dalam aktivitas PETI, teronggok di lokasi dalam kondisi tidak beroperasi.
"Aktivitas PETI di sana masih terlihat baru, lokasinya tersembunyi di tengah hutan. Beberapa waktu lalu, lokasi ini pernah ditertibkan, namun pelaku diam-diam kembali beraksi," ujar AKP Linter. Agar peralatan tidak kembali dimanfaatkan, polisi langsung merusak seluruh saranan dan peralatan hingga tidak lagi bisa digunakan.
Penyisiran kemudian diperluas ke area sekitar. Di balik semak-semak, petugas menemukan dua unit mesin robin yang sengaja disembunyikan pelaku. Kedua mesin tersebut langsung dimusnahkan dengan cara dirusak dan dibakar di lokasi sebagai bentuk tindakan tegas terhadap sarana kejahatan lingkungan. "Tak hanya itu, satu unit mesin robin lainnya berhasil diamankan sebagai barang bukti dan dibawa ke Polres Kuansing untuk kepentingan penyelidikan," tambah AKP Linter.
Polisi kini terus mendalami siapa pemilik peralatan tersebut dan memburu pelaku yang melarikan diri. AKP Linter Sihaloho menegaskan bahwa setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti dengan cepat sebagai bentuk komitmen Polri dalam memberantas PETI yang terus mengancam kelestarian lingkungan.
"Kami mengapresiasi kepedulian masyarakat yang telah melaporkan dugaan aktivitas PETI. Setiap informasi yang diterima melalui Call Center 110 akan kami tindak lanjuti secara cepat dan profesional. Polres Kuansing berkomitmen untuk terus melakukan penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan emas tanpa izin karena selain melanggar hukum, juga menimbulkan kerusakan lingkungan dan berdampak terhadap kehidupan masyarakat," tegas AKP Linter.
Ia mengingatkan bahwa aktivitas PETI bukan hanya melanggar aturan hukum, tetapi juga meninggalkan dampak serius terhadap ekosistem. Keruhnya air sumur warga menjadi salah satu indikasi yang tidak bisa diabaikan, mengingat sumber air bersih merupakan kebutuhan pokok masyarakat.
"Kami mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal serta terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya PETI maupun tindak pidana lainnya," ujarnya.
Posting Komentar untuk "Hutan Lindung Kuansing Kembali Dirusak PETI, Air Sumur Warga Menghitam"