
CO, SAMARINDA – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), pada Senin (6/7/2026). Penggeledahan ini dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang terkait dengan penyalahgunaan pembayaran tambahan penghasilan pegawai (TPP) bagi guru aparatur sipil negara (ASN) serta insentif untuk guru non-ASN.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalimantan Timur, Toni Yuswanto, menjelaskan bahwa penggeledahan dilakukan di Kantor Disdikbud Kukar yang berada di Jalan Lais, Kelurahan Timbau, Kecamatan Tenggarong. Ia menyatakan bahwa penyidikan ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi terkait pembayaran TPP dan insentif guru selama periode Tahun Anggaran 2020 hingga 2025.
"Penyidikan berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan pembayaran tambahan penghasilan pegawai (TPP) guru ASN dan insentif guru non-ASN pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun Anggaran 2020 sampai dengan Tahun 2025," ujar Toni dalam keterangan tertulis, Senin (6/7/2026).

Selain menggeledah kantor Disdikbud Kukar, tim penyidik juga melakukan penggeledahan di lokasi lain yang terkait dengan perkara tersebut. Dari kegiatan tersebut, tim penyidik berhasil mengamankan sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik yang diduga memiliki keterkaitan dengan kasus yang sedang diusut. Seluruh barang bukti yang diperoleh kemudian disita untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.
Toni menjelaskan bahwa penggeledahan dilakukan sebagai langkah untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti guna memperjelas dugaan tindak pidana yang sedang disidik. Langkah ini merupakan bagian dari proses pembuktian sesuai dengan ketentuan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Pada waktu yang bersamaan, penyidik Kejati Kalimantan Timur juga memeriksa sejumlah saksi yang berasal dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kutai Kartanegara. Proses pemeriksaan ini bertujuan untuk mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai dugaan tindak pidana korupsi yang sedang ditangani.
Hingga saat ini, Kejati Kalimantan Timur masih terus mendalami perkara tersebut. Meskipun penyidik telah melakukan beberapa langkah investigasi, mereka belum menyampaikan nilai dugaan kerugian negara maupun menetapkan tersangka dalam kasus tersebut. Proses penyidikan tetap berlangsung secara intensif, dan pihak kejaksaan akan terus memantau perkembangan kasus ini.
Posting Komentar untuk "Kejati Kaltim Selidiki Kukar, Amankan Dokumen Dugaan Korupsi TPP Guru"